Indonesia
adalah negara kepulauan. Terdiri dari banyak pulau yang memiliki begitu banyak
pesona yang beraneka ragam. Perbedaan bahasa dan sejarah antar pulau membuat Indonesia
menjadi negara yang kaya akan budaya yang indah dan menawan. Salah satu kota
tersebut adalah kota Solo. Solo adalah kota yang berada di pulau Jawa tepatnya
Jawa Tengah. Kota dengan luas 44 km2 ini berbatasan dengan Kabupaten
Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di sebelah utara, Kabupaten Karanganyar dan
Kabupaten Sukoharjo di sebelah timur dan barat, dan Kabupaten Sukoharjo di
sebelah selatan.
Halaman Ryu
Ryu's Said
Wellcome to my Blog, please enjoy and coment
Tuesday, December 30, 2014
Sunday, December 28, 2014
3 Kasus Telematika
kasus 1: Pencemaran Nama Baik
Terhadap RS Omni Internasional
MAKASSAR,KOMPAS.com-Pakar hukum
telematika menilai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
Internasional, Prita Mulyasari, tidak bersalah.
“Setelah
melakukan analisis pada surat Prita, menurut saya tujuan tersangka dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan umum dengan menyampaikan nasihat untuk
berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit,” kata Ronny, M.Kom,M.Hum, di
Makassar, Minggu (7/6).
Menurutnya,
pesan yang disampaikan untuk kepentingan umum telah ditegaskan dalam Pasal 310
ayat 3 KUHP yang menyebutkan bahwa “tidak merupakan pencemaran atau pencemaran
tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena
terpaksa untuk membela diri.”
Muatan
kepentingan umum tersebut, kata dia, tergambar jelas dalam surat Prita yang menunjukkan bahwa tersangka bermaksud
menyampaikan nasihat kepada teman-temannya agar berhati-hati. Dia menilai,
tulisan Prita juga merupakan keluh kesah kepada teman-temannya atas apa yang
dialami. “Itu dilakukan dengan tujuan menenangkan diri atau mengurangi
kekecewaan dengan cara mengekspresikan lewat tulisan yang dikirim ke sejumlah
orang dalam jumlah terbatas,” katanya.
Subscribe to:
Posts (Atom)